JAKARTA. Cukai rokok sudah resmi naik bulan lalu. Tidak hanya cukai rokok yang sudah naik rata-rata 10,54%, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau juga naik menjadi 9,1% dari 8,7%. Kenaikan cukai dan pajak ini menjadi tantangan bagi emiten rokok seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP). Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Dang Maulida bilang, biasanya emiten mengalihkan biaya kenaikan pajak dan cukai rokok ke konsumen. "Harga akan naik paling tidak sesuai tingkat kenaikan cukai dan PPN," kata Dang dalam riset, Kamis (2/2). Dari hitungan Dang, pemerintah akan mendapat tarif 9,5% untuk produk sigaret kretek mesin (SKM) dan 7,1% untuk produk sigaret kretek tangan (SKT). Kondisi ini diyakini belum mengubah konsumsi rokok.
Analis masih rekomendasikan beli saham HMSP
JAKARTA. Cukai rokok sudah resmi naik bulan lalu. Tidak hanya cukai rokok yang sudah naik rata-rata 10,54%, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau juga naik menjadi 9,1% dari 8,7%. Kenaikan cukai dan pajak ini menjadi tantangan bagi emiten rokok seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP). Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Dang Maulida bilang, biasanya emiten mengalihkan biaya kenaikan pajak dan cukai rokok ke konsumen. "Harga akan naik paling tidak sesuai tingkat kenaikan cukai dan PPN," kata Dang dalam riset, Kamis (2/2). Dari hitungan Dang, pemerintah akan mendapat tarif 9,5% untuk produk sigaret kretek mesin (SKM) dan 7,1% untuk produk sigaret kretek tangan (SKT). Kondisi ini diyakini belum mengubah konsumsi rokok.