KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik kartel dalam penetapan suku bunga oleh sejumlah fintech lending di Indonesia. Langkah itu disebut dilakukan setelah muncul indikasi adanya kesepakatan tidak resmi antar fintech lending dalam menetapkan suku bunga kredit dan simpanan, yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar yang sehat. Namun, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa dugaan praktik kartel yang diselidiki KPPU terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) perlu dilihat secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni peminjam, pemberi pinjaman, dan penyedia platform. KPPU sebelumnya mengumumkan rencana sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan praktik kartel suku bunga di industri pindar. Dalam siaran pers 29 April 2025, KPPU menyampaikan bahwa sidang tersebut menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti temuan sementara mengenai dugaan adanya kesepakatan penetapan bunga secara kolektif oleh sejumlah pelaku usaha di sektor ini.
Analis Menilai Bunga Acuan AFPI Untungkan Peminjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik kartel dalam penetapan suku bunga oleh sejumlah fintech lending di Indonesia. Langkah itu disebut dilakukan setelah muncul indikasi adanya kesepakatan tidak resmi antar fintech lending dalam menetapkan suku bunga kredit dan simpanan, yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar yang sehat. Namun, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa dugaan praktik kartel yang diselidiki KPPU terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) perlu dilihat secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni peminjam, pemberi pinjaman, dan penyedia platform. KPPU sebelumnya mengumumkan rencana sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan praktik kartel suku bunga di industri pindar. Dalam siaran pers 29 April 2025, KPPU menyampaikan bahwa sidang tersebut menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti temuan sementara mengenai dugaan adanya kesepakatan penetapan bunga secara kolektif oleh sejumlah pelaku usaha di sektor ini.