KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 21 November 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus pada 50 emiten. Notasi khusus menandai bahwa emiten tersebut bermasalah. Misal, memiliki pernyataan pailit, tidak ada pendapatan di laporan keuangan terakhir hingga keterlambatan menyampaikan laporan keuangan. Dalam situsnya, BEI juga telah memberi alasan bagi setiap emiten yang masuk dalam notasi khusus. Menurut Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony, saham dalam notasi khusus yang tidak layak investasi adalah saham-saham yang tercatat memiliki masalah dari sisi fundamental. Setidaknya, investor harus melihat kinerja fundamental dalam satu tahun terakhir. "Untuk perusahaan yang diberikan notasi khusus harus dilihat lagi, jika keterlambatan menyampaikan laporan keuangan biasanya perusahaan memberikan pernyataan," jelas Chris Apriliony, Jumat (22/11).
Analis menyebut masih ada saham di notasi khusus yang layak investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 21 November 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus pada 50 emiten. Notasi khusus menandai bahwa emiten tersebut bermasalah. Misal, memiliki pernyataan pailit, tidak ada pendapatan di laporan keuangan terakhir hingga keterlambatan menyampaikan laporan keuangan. Dalam situsnya, BEI juga telah memberi alasan bagi setiap emiten yang masuk dalam notasi khusus. Menurut Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony, saham dalam notasi khusus yang tidak layak investasi adalah saham-saham yang tercatat memiliki masalah dari sisi fundamental. Setidaknya, investor harus melihat kinerja fundamental dalam satu tahun terakhir. "Untuk perusahaan yang diberikan notasi khusus harus dilihat lagi, jika keterlambatan menyampaikan laporan keuangan biasanya perusahaan memberikan pernyataan," jelas Chris Apriliony, Jumat (22/11).