KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan pengadilan terkait pailitnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasan Tbk (DAJK) jelas mempengaruhi investor ritel. Namun, analis melihat, masih ada kesempatan bagi perusahaan agar tak lagi berstatus pailit. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan status pailit bagi DAJK, Rabu (22/11). Pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Petsero) Tbk. "Pernyataan pailit tersebut membuat investor berpotensi kehilangan uang yang telah mereka investasikan ke saham perusahaan tersebut," kata analis Koneksi Kapital Alfred Nainggolan, Rabu (22/11).
Analis: Nasib investor Dwi Aneka bergantung kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan pengadilan terkait pailitnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasan Tbk (DAJK) jelas mempengaruhi investor ritel. Namun, analis melihat, masih ada kesempatan bagi perusahaan agar tak lagi berstatus pailit. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan status pailit bagi DAJK, Rabu (22/11). Pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Petsero) Tbk. "Pernyataan pailit tersebut membuat investor berpotensi kehilangan uang yang telah mereka investasikan ke saham perusahaan tersebut," kata analis Koneksi Kapital Alfred Nainggolan, Rabu (22/11).