Analis Nilai Kenaikan Modal Minimum Industri Perasuransian Dorong Aksi Korporasi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Stockbit Investa Bersama (Stockbit) menilai peningkatan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi di Indonesia dapat menyebabkan konsolidasi industri, sehingga berpotensi menimbulkan aksi korporasi perusahaan.

Investment Analyst Lead Stockbit, Rahmanto Tyas Raharja menyampaikan adapun aksi korporasi yang bisa terjadi dari meningkatnya ekuitas minimum ini seperti rights issue, private placement hingga merger dan akuisisi.

“Kami menilai sentimen peningkatan batas modal minimum dapat menjadi katalis dan berpotensi mendorong harga saham emiten-emiten asuransi pada 2024-2025,” jelas Rahmanto dalam riset yang rilis, Kamis (11/1).


Rahmanto menilai, emiten asuransi small-cap dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar memiliki potensi dan urgensi terbesar untuk melakukan aksi korporasi demi dapat mematuhi batas modal minimum.

Baca Juga: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK Siapkan Langkah Tegas

Dia bilang, pihaknya juga memiliki pilihan teratas (top pick) pada emiten asuransi berdasarkan ketentuan modal minimum tersebut di antaranya, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP).

“Risiko datang dari kepastian mengenai pelaksanaan rencana ini, likuiditas perdagangan emiten asuransi small-cap yang cenderung tidak likuid, dan tren bullish harga saham seperti di industri perbankan pada 2020–2022 juga mungkin tidak terjadi pada industri asuransi,” terangnya.

Rahmanto menyebutkan, pihaknya mendata terdapat 18 emiten asuransi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia merinci, terdapat delapan perusahaan memiliki ekuitas di bawah Rp 500 miliar, tiga perusahaan dengan ekuitas antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun dan tujuh perusahaan memiliki ekuitas di atas Rp 1 triliun.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baleid tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik secara bertahap. Di mana peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Baca Juga: Kanal Keagenan Masih Jadi Ujung Tombak Industri Asuransi Jiwa

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), di mana nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai.

Adapun ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi