Analis: Notasi saham bermasalah bisa jadi acuan investor untuk memilih saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan notasi atau pemberian tanda terhadap kode atau ticker saham emiten bermasalah. Adapun pemberlakuan notasi ini telah dimulai pada Kamis (27/12) lalu. Notasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite BEI.

Sebagai informasi, notasi yang menempel pada ticker saham emiten bermasalah terdiri dari L untuk emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, E untuk emiten dengan laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan yang tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, M untuk emiten yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang, B untuk emiten yang telah dinyatakan pailit, S untuk emiten yang pada laporan keuangan terakhir tidak menunjukkan adanya pendapatan, dan A untuk emiten yang mendapat opini tidak wajar atau adverse.

Saat ini jumlah emiten yang sahamnya diberikan notasi oleh BEI telah berkurang menjadi 35 emiten. Sebelumnya regulator bursa itu telah memberikan notasi terhadap saham 38 emiten bermasalah.


Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, pemberian notasi yang dilakukan BEI terhadap saham emiten bermasalah dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

Kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi investor, terutama investor pemula yang belum terbiasa menganalisa emiten secara fundamental. “Sehingga mereka terlindungi dan bisa terhindar dari salah beli saham,” kata dia ketika dihubungi oleh Kontan.co.id Jumat (28/12).

Selain itu, apa yang dilakukan oleh BEI kali ini juga dapat dikatakan sebagai upaya untuk mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Pasalnya, selama ini masyarakat enggan berinvestasi di pasar modal karena dianggap berisiko tinggi dan membutuhkan pengetahuan khusus untuk berkecimpung di dalamnya.

William mengatakan 35 saham yang mendapatkan notasi dari BEI tidak seluruhnya harus dihindari. “Notasi yang menempel pada ticker itu bisa jadi acuan, yang paling gawat itu B, E, S, dan A itu harus dihindari, L atau D masih aman dan bisa jadi pilihan,” ungkap dia.

Analis Reliance Sekuritas Kornelis Wicaksono juga menyambut baik kebijakan pemberian notasi terhadap saham emiten bermasalah oleh BEI. Karena notasi tersebut bisa jadi tambahan acuan untuk pertimbangan investor dalam memilih saham.

“Jadi, misalnya investor mau membeli saham ABCD.A, makai a dapat mempertimbangkan lagi sebelum benar-benar memutuskan untuk membeli saham tersebut. Jika dari awal ingin hold jangka panjang, bisa saja akhirnya hanya untuk trading karena ada notasi itu di ticker sahamnya,” kata Kornelis.

Secara fundamental, Kornelis menyarankan agar investor menghindari 35 saham yang mendapatkan notasi BEI untuk investasi jangka panjang. Walaupun begitu, 35 saham tersebut masih bisa jadi pilihan dalam jangka pendek untuk aktivitas trading maupun scalping. “Dengan catatan tetap memperhatikan indikator-indikator teknikal dan disiplin memasang posisi cutloss,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati