KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan notasi atau pemberian tanda terhadap kode atau ticker saham emiten bermasalah. Adapun pemberlakuan notasi ini telah dimulai pada Kamis (27/12) lalu. Notasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite BEI. Sebagai informasi, notasi yang menempel pada ticker saham emiten bermasalah terdiri dari L untuk emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, E untuk emiten dengan laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan yang tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, M untuk emiten yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang, B untuk emiten yang telah dinyatakan pailit, S untuk emiten yang pada laporan keuangan terakhir tidak menunjukkan adanya pendapatan, dan A untuk emiten yang mendapat opini tidak wajar atau adverse. Saat ini jumlah emiten yang sahamnya diberikan notasi oleh BEI telah berkurang menjadi 35 emiten. Sebelumnya regulator bursa itu telah memberikan notasi terhadap saham 38 emiten bermasalah.
Analis: Notasi saham bermasalah bisa jadi acuan investor untuk memilih saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan notasi atau pemberian tanda terhadap kode atau ticker saham emiten bermasalah. Adapun pemberlakuan notasi ini telah dimulai pada Kamis (27/12) lalu. Notasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite BEI. Sebagai informasi, notasi yang menempel pada ticker saham emiten bermasalah terdiri dari L untuk emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, E untuk emiten dengan laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan yang tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, M untuk emiten yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang, B untuk emiten yang telah dinyatakan pailit, S untuk emiten yang pada laporan keuangan terakhir tidak menunjukkan adanya pendapatan, dan A untuk emiten yang mendapat opini tidak wajar atau adverse. Saat ini jumlah emiten yang sahamnya diberikan notasi oleh BEI telah berkurang menjadi 35 emiten. Sebelumnya regulator bursa itu telah memberikan notasi terhadap saham 38 emiten bermasalah.