KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan notasi atau pemberian tanda terhadap kode atau ticker saham emiten bermasalah. Pemberlakuan notasi ini telah dimulai pada Kamis (27/12) lalu. Notasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite BEI. Sebagai informasi, notasi yang juga disebut sebagai tato ini menempel pada ticker saham emiten bermasalah terdiri dari L untuk emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, E untuk emiten dengan laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan yang tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, M untuk emiten yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang, B untuk emiten yang telah dinyatakan pailit, S untuk emiten yang pada laporan keuangan terakhir tidak menunjukkan adanya pendapatan, dan A untuk emiten yang mendapat opini tidak wajar atau adverse. Sejauh ini terdapat 35 emiten bermasalah yang ticker sahamnya mendapatkan tato dari regulator bursa Tanah Air. Ke-35 emiten itu antara lain PT Centex Tbk (CNTX.E), PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR.E), PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP.E), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN.EL), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX.E), PT Argo Pantes Tbk (ARGO.E), PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY.E), PT Modern International Tbk (MDRN.E), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA.E), PT Steady Safe Tbk (SAFE.E), PT Primarindo Asia Infrastruktur Tbk (BIMA.E), PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP.E), PT ITSI Jasa Prima Tbk (KARW.E), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA.E), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA.ML), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW.E), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA.DS).
Analis: Notasi saham bermasalah tidak berpengaruh pada emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan notasi atau pemberian tanda terhadap kode atau ticker saham emiten bermasalah. Pemberlakuan notasi ini telah dimulai pada Kamis (27/12) lalu. Notasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite BEI. Sebagai informasi, notasi yang juga disebut sebagai tato ini menempel pada ticker saham emiten bermasalah terdiri dari L untuk emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, E untuk emiten dengan laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan yang tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, M untuk emiten yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang, B untuk emiten yang telah dinyatakan pailit, S untuk emiten yang pada laporan keuangan terakhir tidak menunjukkan adanya pendapatan, dan A untuk emiten yang mendapat opini tidak wajar atau adverse. Sejauh ini terdapat 35 emiten bermasalah yang ticker sahamnya mendapatkan tato dari regulator bursa Tanah Air. Ke-35 emiten itu antara lain PT Centex Tbk (CNTX.E), PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR.E), PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP.E), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN.EL), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX.E), PT Argo Pantes Tbk (ARGO.E), PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY.E), PT Modern International Tbk (MDRN.E), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA.E), PT Steady Safe Tbk (SAFE.E), PT Primarindo Asia Infrastruktur Tbk (BIMA.E), PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP.E), PT ITSI Jasa Prima Tbk (KARW.E), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA.E), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA.ML), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW.E), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA.DS).