KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi di Pulau C, D, dan G. Kabar ini dinilai akan menjadi sentimen sesaat untuk saham emiten pengembang pulau reklamasi. Ada tiga emiten yang terlibat dalam proyek reklamasi. Mereka adalah PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), menjadi pengembang Pulau G lewat cucu usahanya, PT Muara Wisesa Samudra (MWS), lalu PT Intiland Development Tbk (DILD) menjadi pengembang di Pulau H, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Kepala Riset Paramitra Alfa Sekuritas Kevin Juido melihat, rencana pencabutan HGB oleh Pemprov bisa jadi membuat emiten pengembang dan investor was-was. Misalnya, APLN sebagai pengembang tentu telah menanamkan investasi di proyek reklamasi tersebut. “Nanti juga ada potensi penjualan di sana, ketika haknya ditahan, itu akan merugikan proyeksi mereka,” ujar Kevin.
Analis: Pengembang reklamasi diusik, buy saham APLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi di Pulau C, D, dan G. Kabar ini dinilai akan menjadi sentimen sesaat untuk saham emiten pengembang pulau reklamasi. Ada tiga emiten yang terlibat dalam proyek reklamasi. Mereka adalah PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), menjadi pengembang Pulau G lewat cucu usahanya, PT Muara Wisesa Samudra (MWS), lalu PT Intiland Development Tbk (DILD) menjadi pengembang di Pulau H, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Kepala Riset Paramitra Alfa Sekuritas Kevin Juido melihat, rencana pencabutan HGB oleh Pemprov bisa jadi membuat emiten pengembang dan investor was-was. Misalnya, APLN sebagai pengembang tentu telah menanamkan investasi di proyek reklamasi tersebut. “Nanti juga ada potensi penjualan di sana, ketika haknya ditahan, itu akan merugikan proyeksi mereka,” ujar Kevin.