KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai tidak memberi dampak buruk bagi emiten batubara. Dalam hal ini, peniadaan jaminan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum maupun yang telah memperoleh perpanjangan pertama dinilai tidak menghilangkan peluang perusahaan untuk mendapat perpanjangan. Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta berpandangan, emiten batubara masih memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan IUPK selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Analis: Peniadaan jaminan perpanjangan IUPK tak berdampak buruk bagi emiten batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai tidak memberi dampak buruk bagi emiten batubara. Dalam hal ini, peniadaan jaminan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum maupun yang telah memperoleh perpanjangan pertama dinilai tidak menghilangkan peluang perusahaan untuk mendapat perpanjangan. Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta berpandangan, emiten batubara masih memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan IUPK selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.