KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses yang panjang, pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal units (mmbtu). Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020. Adapun ada tujuh sektor industri yang berhak menikmati diskon ini, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Analis menilai, penurunan harga gas industri ini bisa berdampak baik terhadap kinerja emiten di sektor tersebut. Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas menilai, penurunan harga gas ini dapat meningkatkan margin produk sehingga laba bisa meningkat dengan asumsi pendapatan yang tetap. Dia pun menilai, pemberian keringanan terhadap pelaku industri di tujuh sektor tersebut sudah tepat.
Analis: Penurunan harga gas industri bisa meningkatkan margin emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses yang panjang, pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal units (mmbtu). Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020. Adapun ada tujuh sektor industri yang berhak menikmati diskon ini, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Analis menilai, penurunan harga gas industri ini bisa berdampak baik terhadap kinerja emiten di sektor tersebut. Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas menilai, penurunan harga gas ini dapat meningkatkan margin produk sehingga laba bisa meningkat dengan asumsi pendapatan yang tetap. Dia pun menilai, pemberian keringanan terhadap pelaku industri di tujuh sektor tersebut sudah tepat.