KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Jiwasraya mulai memasuki babak baru. Salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, Benny Tjokro bersalah karena telah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny Tjokro dan tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat, dianggap telah bekerja sama dalam skandal megakorupsi ini. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua tersangka terbukti telah bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Analis: Perkembangan kasus Jiwasraya jadi angin segar bagi pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Jiwasraya mulai memasuki babak baru. Salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, Benny Tjokro bersalah karena telah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny Tjokro dan tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat, dianggap telah bekerja sama dalam skandal megakorupsi ini. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua tersangka terbukti telah bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.