Analis: Perkembangan kasus Jiwasraya jadi angin segar bagi pasar modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Jiwasraya mulai memasuki babak baru. Salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)  Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa meyakini, Benny Tjokro bersalah  karena telah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny Tjokro dan tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat, dianggap telah bekerja sama dalam skandal megakorupsi ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua tersangka terbukti telah bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.


Baca Juga: Stafsus menteri BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Adapun saham-saham yang dikendalikan keduanya seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan MYRX. Kini, ketiga saham tersebut saat ini pun mengendap di zona gocap alias berada di level Rp 50 per saham.

Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai, segala upaya hukum dan pemeriksaan dalam kasus mega korupsi ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan suasana investasi pasar modal yang transparan dan bersih dari unsur manipulasi.

Dia berharap, para pelaku pasar dapat memetik hikmah dari kasus yang menguak adanya praktik memanipulas saham ini. “Para investor  sebaiknya tetap meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan kondisi (saham) perusahaan yang dibeli. Pelajari risiko dan kendalikan dengan baik,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10).

Kontan.co.id mencatat, sudah banyak harta benda dari tersangka Benny Tjokro yang disita dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah 156 bidang tanah, 84 bidang tanah berada di Lebak, Banten, dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain properti, harta Benny Tjokro berupa saham dan reksadana yang juga menyeret WanaArtha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) juga diamankan. Pasalnya, kasus ini menimbulkan kerugian yang berat bagi negara, yakni mencapai Rp 16 triliun.

Baca Juga: Kuasa hukum Bentjok: Kami akan buka misteri kasus Jiwasraya di persidangan

Terkait kemungkinan misalnya saham-saham ini diuangkan untuk membayar ganti rugi Jiwasraya, Aria menyebut  proses ini perlu ditelisik lebih lanjut bagaimana mekanismenya. Toh, selama pilihan mekanisme likuidasi tidak membuat tekanan kepada harga di pasar, maka tidak akan terlalu mempengaruhi pihak lainnya, termasuk investor ritel.

Dia pun berharap pasar modal Indonesia semakin ideal dan kondusif bagi para investor ke depan.

Selanjutnya: Begini kata pelaku industri asuransi terkait vonis tinggi terdakwa Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari