KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekanisme tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. Dalam beleid yang diundangkan pada 27 Juli 2018 itu, setidaknya terdapat dua aturan yang diubah oleh regulator. Pertama, aturan lama yang mewajibkan pengendali baru mengembalikan 20% saham ke 300 pihak, kini dihilangkan. Kedua, sekarang pengendali baru wajib tender offer dua tahun apa pun kondisinya. Sedangkan dalam aturan lama, pengendali baru boleh menunda tender offer dengan syarat tertentu, misal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang anjlok. Senior Analis Paramitra Alfa Sekuritas William Siregar mengatakan, dihapusnya ketentuan pengembalian 20% saham ke 300 pihak, secara tidak langsung memberikan efek positif bagi pasar.
Analis: Perubahan aturan tender offer OJK berikan efek positif bagi pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekanisme tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. Dalam beleid yang diundangkan pada 27 Juli 2018 itu, setidaknya terdapat dua aturan yang diubah oleh regulator. Pertama, aturan lama yang mewajibkan pengendali baru mengembalikan 20% saham ke 300 pihak, kini dihilangkan. Kedua, sekarang pengendali baru wajib tender offer dua tahun apa pun kondisinya. Sedangkan dalam aturan lama, pengendali baru boleh menunda tender offer dengan syarat tertentu, misal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang anjlok. Senior Analis Paramitra Alfa Sekuritas William Siregar mengatakan, dihapusnya ketentuan pengembalian 20% saham ke 300 pihak, secara tidak langsung memberikan efek positif bagi pasar.