Analis: Perubahan aturan tender offer OJK berikan efek positif bagi pasar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekanisme tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. Dalam beleid yang diundangkan pada 27 Juli 2018 itu, setidaknya terdapat dua aturan yang diubah oleh regulator.

Pertama, aturan lama yang mewajibkan pengendali baru mengembalikan 20% saham ke 300 pihak, kini dihilangkan. Kedua, sekarang pengendali baru wajib tender offer dua tahun apa pun kondisinya. Sedangkan dalam aturan lama, pengendali baru boleh menunda tender offer dengan syarat tertentu, misal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang anjlok.

Senior Analis Paramitra Alfa Sekuritas William Siregar mengatakan, dihapusnya ketentuan pengembalian 20% saham ke 300 pihak, secara tidak langsung memberikan efek positif bagi pasar.


"Tujuannya untuk mengarahkan ke efisiensi atau kemudahan dalam izin berinvestasi, yang mana itu sedang didorong pemerintah untuk lebih simple dan efisien dalam perizinan," kata William kepada Kontan.co.id, Senin (6/8).

Sedangkan bagi pihak pengendali dan dikendalikan, bisa fokus mengoptimalkan pengambilalihan 20% dan cara kerja ke depan. Ini membuat proses tender offer menjadi lebih efisien dan meringankan struktur bisnis perusahaan tersebut.

Terkait kewajiban tender offer dalam dua tahun, kata William sebagai bentuk kepastian investasi, karena berkaitan langsung dengan investor. Dengan strategi baru tersebut, investor bakal lebih merasa aman untuk berinvestasi di perusahaan yang baru diakuisisi atau dikendalikan oleh pengendali baru.

"Sehingga, mereka bisa memastikan dalam dua tahun proses tender offer bisa selesai. Jadi saya lihat, arah tujuan OJK adalah berpihak ke pelaku pasar dan ini memberikan sentimen positif," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi