JAKARTA. Dalam rangka menambah pendapatan, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap tarif tol. Peraturan ini rencananya berlaku mulai April 2015. Namun, aturan tersebut dinilai tak akan berdampak pada kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Betrand Raynaldi, analis KDB Daewoo Securities dalam riset tanggal 27 Februari 2015 menyebutkan, jika pemerintah melaksanakan peraturan tersebut, maka kenaikan tarif tol akan semakin besar untuk 19 ruas tol karena ditambah dengan penyesuaian yang berlaku dua tahun sekali. Meski demikian, kenaikan tersebut masih bisa ditoleransi dibandingkan pengemudi harus melalui jalur alternatif. . Pengemudi mempunyai pilihan melewati jalan arteri bila tidak ingin melalui jalan tol. Permasalahnya adalah dari sisi waktu yang lebih lama lantaran adanya kemacetan yang biasanya lebih parah dibanding jalan tol.
Berdasarkan data historis dari tahun 1997 - 2013, volume lalu lintas melalui tol JSMR hanya pernah turun 2 kali, yakni 6,6% pada tahun 1998 dan 2,3% pada tahun 2006. Pada tahun 1998 Indonesia mengalami multikrisis, sedangkan tahun 2006 ada dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) signifikan yang mulai berlaku Oktober 2005. "Dari hal tersebut disimpulkan yang mempengaruhi volume lalulintas lebih kepada kondisi makro," ungkap Beytrand.