JAKARTA. Dalam rangka menambah pendapatan, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap tarif tol. Peraturan ini rencananya berlaku mulai April 2015. Namun, aturan tersebut dinilai tak akan berdampak pada kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Betrand Raynaldi, analis KDB Daewoo Securities dalam riset tanggal 27 Februari 2015 menyebutkan, jika pemerintah melaksanakan peraturan tersebut, maka kenaikan tarif tol akan semakin besar untuk 19 ruas tol karena ditambah dengan penyesuaian yang berlaku dua tahun sekali. Meski demikian, kenaikan tersebut masih bisa ditoleransi dibandingkan pengemudi harus melalui jalur alternatif. . Pengemudi mempunyai pilihan melewati jalan arteri bila tidak ingin melalui jalan tol. Permasalahnya adalah dari sisi waktu yang lebih lama lantaran adanya kemacetan yang biasanya lebih parah dibanding jalan tol.
Analis: PPN tarif tol berlaku, JSMR tetap melaju
JAKARTA. Dalam rangka menambah pendapatan, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap tarif tol. Peraturan ini rencananya berlaku mulai April 2015. Namun, aturan tersebut dinilai tak akan berdampak pada kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Betrand Raynaldi, analis KDB Daewoo Securities dalam riset tanggal 27 Februari 2015 menyebutkan, jika pemerintah melaksanakan peraturan tersebut, maka kenaikan tarif tol akan semakin besar untuk 19 ruas tol karena ditambah dengan penyesuaian yang berlaku dua tahun sekali. Meski demikian, kenaikan tersebut masih bisa ditoleransi dibandingkan pengemudi harus melalui jalur alternatif. . Pengemudi mempunyai pilihan melewati jalan arteri bila tidak ingin melalui jalan tol. Permasalahnya adalah dari sisi waktu yang lebih lama lantaran adanya kemacetan yang biasanya lebih parah dibanding jalan tol.