Analis: Proses aksi korporasi 3 BUMN lebih pendek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pembentukan holding badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, tiga BUMN tambang berubah status. Tiga emiten ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), saham seri B ANTM yang awalnya dimiliki negara, dialihkan ke Inalum sebagai holding BUMN tambang.

Hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada PTBA dan TINS. Seiringan dengan hadirnya holding ini, tiga emiten tambang tersebut berubah status menjadi anak usaha BUMN. Analis Semesta Indovest Aditya Perdana Putra menilai, perubahan status ini tak akan banyak mengubah perlakuan pemerintah ke ANTM, TINS, maupun PTBA.


Namun, ia tak menampik bahwa ada plus minus dari pembentukan holding tambang tersebut. Positifnya, Adit melihat bahwa proses administrasi dari aksi korporasi yang akan dilakukan tiga emiten tambang ini akan memakan waktu lebih pendek. Mereka hanya perlu berurusan denhan induk usaha, yaknj Inalum.

Selain itu, persaingan antara ketiganya pun menjadi semakin minim. "Capex bisa dibagi dengan lebih efisien. Tidak ada dana yang tidak terpakai, agar tidak jadi beban bunga. Arus kas perusahaan juga jadi lebih efisien, " ujar Aditya.

Secara umum, Aditya memang menilai oembentukan holding BUMN ini akan lebih banyak berimbas positif. Permodalan perusahaan menjadi kuat, dan financial leverage menjadi lebih kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati