KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pembentukan holding badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, tiga BUMN tambang berubah status. Tiga emiten ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA). Sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), saham seri B ANTM yang awalnya dimiliki negara, dialihkan ke Inalum sebagai holding BUMN tambang. Hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada PTBA dan TINS. Seiringan dengan hadirnya holding ini, tiga emiten tambang tersebut berubah status menjadi anak usaha BUMN. Analis Semesta Indovest Aditya Perdana Putra menilai, perubahan status ini tak akan banyak mengubah perlakuan pemerintah ke ANTM, TINS, maupun PTBA.
Analis: Proses aksi korporasi 3 BUMN lebih pendek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pembentukan holding badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, tiga BUMN tambang berubah status. Tiga emiten ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA). Sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), saham seri B ANTM yang awalnya dimiliki negara, dialihkan ke Inalum sebagai holding BUMN tambang. Hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada PTBA dan TINS. Seiringan dengan hadirnya holding ini, tiga emiten tambang tersebut berubah status menjadi anak usaha BUMN. Analis Semesta Indovest Aditya Perdana Putra menilai, perubahan status ini tak akan banyak mengubah perlakuan pemerintah ke ANTM, TINS, maupun PTBA.