JAKARTA. PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) memaksimalkan peluang di balik program pengampunan pajak atau tax amnesty. Produk emas batangan perseroan akan dijadikan salah satu pilihan investasi bagi para wajib pajak yang melakukan repatriasi. Hal ini dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 122/PMK.08/2016 tentang PenempatanInvestasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Jadi, peraturan tersebut membolehkan wajib pajak pemohon tax amnesty untuk menginvestasikan dana repatriasi kedalam sektor non keuangan, salah satunya aset berupa emas.
Tapi ada syaratnya, yakni emas yang dibeli harus emas batangan produksi dalam negeri dengan kadar kemurnian 99,99% yang terakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bulion Market Association (LBMA). Analis Danareksa Lukcy Bayu mengatakan fluktuasi harga komoditas membuat dana repatriasi sulit untuk masuk pada saham-saham disektor tambang dan energi.