JAKARTA. PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) memaksimalkan peluang di balik program pengampunan pajak atau tax amnesty. Produk emas batangan perseroan akan dijadikan salah satu pilihan investasi bagi para wajib pajak yang melakukan repatriasi. Hal ini dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 122/PMK.08/2016 tentang PenempatanInvestasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Jadi, peraturan tersebut membolehkan wajib pajak pemohon tax amnesty untuk menginvestasikan dana repatriasi kedalam sektor non keuangan, salah satunya aset berupa emas.
Analis rekomendasikan sell saham ANTM
JAKARTA. PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) memaksimalkan peluang di balik program pengampunan pajak atau tax amnesty. Produk emas batangan perseroan akan dijadikan salah satu pilihan investasi bagi para wajib pajak yang melakukan repatriasi. Hal ini dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 122/PMK.08/2016 tentang PenempatanInvestasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Jadi, peraturan tersebut membolehkan wajib pajak pemohon tax amnesty untuk menginvestasikan dana repatriasi kedalam sektor non keuangan, salah satunya aset berupa emas.