Analis Royal Investium: Aturan disgorgement fund harus segera direalisasikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengesahkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal.

Analis Royal Investium Sekuritas Indonesia, Wijen Pontus menilai bahwa aturan ini harus segera direalisasikan. Terlebih saat ini publik tengah dihebohkan dengan adanya pelaporan dari nasabah salah satu financial planner terkemuka yang merugikan nasabah hingga puluhan juta.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya segera diusut tuntas, dan diproses secara hukum jika ada indikasi pelanggaran,” ujar Wijen, Kamis (23/7).

Menurut Wijen, OJK harus mematangkan dan memperjelas aturan ini karena menyangkut banyak pihak. Misalkan, apa saja parameter pelanggaran hukum yang dapat dimasukkan dalam kategori disgorgement fund, bagaimana skemanya, dan lainnya.

Yang kedua adalah dari mana dana disorgement fund ini diambil. Apakah akan dibebankan pada setiap transaksi investor atau berupa iuran para anggota bursa dan komponen di dalamnya. Hemat dia, anggota bursa (AB) seperti sekuritas dan asset management, perlu mengambil bagian di sini.

Tujuannya agar anggota bursa dan komponen di dalamnya turut andil dalam menjaga kebersihan transaksi di pasar modal.

Sejauh ini pelanggaran yang marak terjadi di pasar modal meliputi insider trading, manipulasi harga, dan perdagangan semu dengan tujuan mempengaruhi pergerakan harga saham demi menguntungkan beberapa pihak secara illegal.

Wijen menilai, hal ini bisa saja atau berpotensi untuk dicover dalam aturan disgorgement fund. “Ini bisa saja. Tergantung aturan OJK nanti,” sambung Wijen.

Secara umum, perlindungan investor pasar modal tanah air masih perlu ditingkatkan. Tentu ini merupakan sebuah proses yang memang tidak mudah dan singkat.

Seiring dengan perkembangan zaman, tentu modus dan kasus pelanggaran di pasar modal akan semakin beragam.

Misalkan, kurang transparannya produk yang dijual oleh oknum kepada klien, pengelolaan dana tanpa izin resmi OJK, dan terkait produk-produk turunan investasi yang belum terdaftar di OJK. Sehingga, regulator perlu untuk terus update terutama dari sisi regulasi dan payung hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto