KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengesahkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal. Analis Royal Investium Sekuritas Indonesia, Wijen Pontus menilai bahwa aturan ini harus segera direalisasikan. Terlebih saat ini publik tengah dihebohkan dengan adanya pelaporan dari nasabah salah satu financial planner terkemuka yang merugikan nasabah hingga puluhan juta. “Kasus-kasus seperti ini seharusnya segera diusut tuntas, dan diproses secara hukum jika ada indikasi pelanggaran,” ujar Wijen, Kamis (23/7).
Analis Royal Investium: Aturan disgorgement fund harus segera direalisasikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengesahkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal. Analis Royal Investium Sekuritas Indonesia, Wijen Pontus menilai bahwa aturan ini harus segera direalisasikan. Terlebih saat ini publik tengah dihebohkan dengan adanya pelaporan dari nasabah salah satu financial planner terkemuka yang merugikan nasabah hingga puluhan juta. “Kasus-kasus seperti ini seharusnya segera diusut tuntas, dan diproses secara hukum jika ada indikasi pelanggaran,” ujar Wijen, Kamis (23/7).