KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menyediakan mekanisme Pasar Perdagangan Alternatif (PPA) untuk memenuhi kebutuhan pasar sekunder. Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru menerbitkan aturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dirilis pada 31 Desember 2018 dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018. Harapannya, POJK tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan perintis atau perusahaan start up untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air, terutama di pasar modal. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas equity crowdfunding tersebut. Namun, regulator bisa menyiapkan satu platform untuk pasar alternatif tersebut.
Analis: Sebelum masuk, investor perlu dalami risiko crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menyediakan mekanisme Pasar Perdagangan Alternatif (PPA) untuk memenuhi kebutuhan pasar sekunder. Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru menerbitkan aturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dirilis pada 31 Desember 2018 dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018. Harapannya, POJK tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan perintis atau perusahaan start up untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air, terutama di pasar modal. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas equity crowdfunding tersebut. Namun, regulator bisa menyiapkan satu platform untuk pasar alternatif tersebut.