KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk adalah restrukturisasi internal biasa, sehingga tidak termasuk transaksi akuisisi berdasarkan mekanisme pasar, kata seorang analis. Analis Investa Sarana Mandiri Hans Kwee saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/5) menilai, integrasi Pertagas ke PGN masuk dalam kategori restrukturisasi internal, sehingga seharusnya dilakukan seefisien mungkin dan tidak melibatkan uang dalam jumlah banyak. Penegasan tersebut terkait penolakan Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) terhadap rencana pembentukan holding BUMN Migas, khususnya pada tahap penggabungan PT Pertagas ke PT PGN Tbk, dan dijadwalkan tuntas Agustus tahun ini oleh Kementerian BUMN.
Analis sebut integrasi Pertagas-PGN restrukturisasi internal biasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk adalah restrukturisasi internal biasa, sehingga tidak termasuk transaksi akuisisi berdasarkan mekanisme pasar, kata seorang analis. Analis Investa Sarana Mandiri Hans Kwee saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/5) menilai, integrasi Pertagas ke PGN masuk dalam kategori restrukturisasi internal, sehingga seharusnya dilakukan seefisien mungkin dan tidak melibatkan uang dalam jumlah banyak. Penegasan tersebut terkait penolakan Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) terhadap rencana pembentukan holding BUMN Migas, khususnya pada tahap penggabungan PT Pertagas ke PT PGN Tbk, dan dijadwalkan tuntas Agustus tahun ini oleh Kementerian BUMN.