Analis: Sell untuk saham BUMI



JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memperoleh perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) alias moratorium selama 5 bulan dari pengadilan Singapura. Perpanjangan PKPU ini diputuskan pada Kamis (21/5) dan akan berakhir 24 Oktober mendatang.

Seperti diketahui, tiga anak usaha BUMI yang berdomisili di Singapura, Bumi Investment Pte. Ltd., Bumi Capital Pte. Ltd, dan Enercoal Resources memperoleh PKPU selama enam bulan pada 25 November 2014. Ketiganya mengajukan PKPU atas surat utang dengan total nilai US$ 1,375 miliar. PKPU diajukan agar BUMI dapat melakukan pembicaraan dengan para pemegang surat utang (note holders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi.

Managing Partner Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe menilai, meski PKPU diperpanjang, BUMI akan masih akan kesulitan mencari sumber pendanaan. "Nanti ujungnya akan gali lubang tutup lubang," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (22/5).


Menurut Kiswoyo, BUMI bisa memperbaiki kinerja jika harga batubara telah mencapai US$ 100 per ton. Harga tersebut bisa tercapai jika harga minyak juga melampaui US$ 100 per barrel. Sayangnya, harga minyak saat ini masih berada di kisaran US$ 60 per barel. Dengan demikian, kinerja BUMI masih akan sulit untuk meningkat.

Kiswoyo menilai strategi BUMI untuk meningkatkan bisnis batubara sudah keliru. Pasalnya, perseroan banyak membeli aset dengan harga tinggi namun produktivitas rendah. Sedangkan dana untuk pembelian aset tersebut berasal dari utang dengan bunga tinggi. Perkiraan Kiswoyo, BUMI baru dapat meningkatkan kinerja dalam jangka menengah hingga jangka panjang, yakni diatas 5 tahun.

Kiswoyo pun merekomendasikan sell saham BUMI dengan target harga Rp 50 per saham. Pada perdagangan Jumat (22/5) harga saham BUMI naik 2,27% ke level Rp 90 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto