JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memperoleh perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) alias moratorium selama 5 bulan dari pengadilan Singapura. Perpanjangan PKPU ini diputuskan pada Kamis (21/5) dan akan berakhir 24 Oktober mendatang. Seperti diketahui, tiga anak usaha BUMI yang berdomisili di Singapura, Bumi Investment Pte. Ltd., Bumi Capital Pte. Ltd, dan Enercoal Resources memperoleh PKPU selama enam bulan pada 25 November 2014. Ketiganya mengajukan PKPU atas surat utang dengan total nilai US$ 1,375 miliar. PKPU diajukan agar BUMI dapat melakukan pembicaraan dengan para pemegang surat utang (note holders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi. Managing Partner Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe menilai, meski PKPU diperpanjang, BUMI akan masih akan kesulitan mencari sumber pendanaan. "Nanti ujungnya akan gali lubang tutup lubang," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (22/5).
Analis: Sell untuk saham BUMI
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memperoleh perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) alias moratorium selama 5 bulan dari pengadilan Singapura. Perpanjangan PKPU ini diputuskan pada Kamis (21/5) dan akan berakhir 24 Oktober mendatang. Seperti diketahui, tiga anak usaha BUMI yang berdomisili di Singapura, Bumi Investment Pte. Ltd., Bumi Capital Pte. Ltd, dan Enercoal Resources memperoleh PKPU selama enam bulan pada 25 November 2014. Ketiganya mengajukan PKPU atas surat utang dengan total nilai US$ 1,375 miliar. PKPU diajukan agar BUMI dapat melakukan pembicaraan dengan para pemegang surat utang (note holders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi. Managing Partner Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe menilai, meski PKPU diperpanjang, BUMI akan masih akan kesulitan mencari sumber pendanaan. "Nanti ujungnya akan gali lubang tutup lubang," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (22/5).