Analis: Wajar pemerintah tak serap hasil lelang SUN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melaksanakan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (8/5) siang, dengan jumlah penawaran yang masuk sebesar Rp 7,18 triliun. Namun, pemerintah memutuskan tidak menyerap dana dari lelang tersebut.

Analis Fixed Income MNC Sekuritas, I Made Adi Saputra menganggap, wajar keputusan pemerintah yang tidak meraup dana sepeser pun dari lelang SUN, hari ini. Sebab, per 25 April lalu, realisasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) netto telah mencapai 45,59%. Penerbitan tersebut tidak hanya melalui lelang, melainkan juga lewat peluncuran obligasi global.

“Artinya posisi kas pemerintah masih tergolong aman,” katanya, hari ini.


Made menambahkan, keputusan pemerintah itu untuk sementara bisa meredakan kekhawatiran pelaku pasar ketika bertransaksi di pasar sekunder. Apabila pemerintah memutuskan untuk tetap menyerap dana hasil lelang, pelaku pasar akan menilai bahwa pemerintah sedang membutuhkan banyak uang.

“Justru nanti investor akan terus memasang imbal hasil yang terlalu tinggi ketika lelang,” ujarnya.

Pada lelang hari ini, investor berlomba-lomba menawar seri obligasi dengan imbal hasil yang tinggi. Ambil contoh, pada hari ini, imbal hasil seri FR0063 di pasar sekunder berada di level 6,777%. Namun, pada lelang tadi investor menawar seri tersebut dengan imbal hasil tertinggi di level 7,70%, sementara imbal hasil terendah di level 6,80%.

"Investor terlihat cenderung coba-coba ketika melakukan bidding," kata Made.

Dari sisi penawaran yang masuk, tidak dapat dipungkiri bahwa tertekannya nilai tukar rupiah dalam beberapa hari terakhir membuat nilai penawaran pada lelang hari ini tergolong rendah.

Made bilang, jika tren pelemahan rupiah terus berlanjut, besar kemungkinan lelang SBN berikutnya akan berlangsung sepi. Ini mengingat para investor, terutama investor asing, cenderung ragu-ragu mengikuti lelang di pasar perdana selama gejolak nilai tukar rupiah masih terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini