Jakarta. Dampak kebijakan yang mewajibkan perbankan melaporkan data kartu kredit nasabahnya, tidak akan terjadi pada tahun ini. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru menganalisis semua data kartu kredit yang telah diterimanya pada tahun depan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada dua hal yang menyebabkan hal itu. Pertama, analisis data kartu kredit baru dilakukan setelah semua Perbankan melaporkan data kartu kredit dengan lengkap. Sementara saat ini, otoritas pajak mengaku belum semua Bank melaporkan data kartu kredit nasabahnya. Tercatat, hingga pekan lalu hanya sekitar tiga bank yang sudah melaporkan data kartu kredit dengan lengkap.
Analisis kartu kredit setelah tax amnesty
Jakarta. Dampak kebijakan yang mewajibkan perbankan melaporkan data kartu kredit nasabahnya, tidak akan terjadi pada tahun ini. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru menganalisis semua data kartu kredit yang telah diterimanya pada tahun depan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada dua hal yang menyebabkan hal itu. Pertama, analisis data kartu kredit baru dilakukan setelah semua Perbankan melaporkan data kartu kredit dengan lengkap. Sementara saat ini, otoritas pajak mengaku belum semua Bank melaporkan data kartu kredit nasabahnya. Tercatat, hingga pekan lalu hanya sekitar tiga bank yang sudah melaporkan data kartu kredit dengan lengkap.