Analisis UMP Jateng 2026: Rp 2,3 Juta, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?



KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 Rp 2,3 juta, naik 7,28% dibandingkan tahun 2025. Meski naik tinggi, UMP Jawa Tengah masih dibawah biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Dilansir dari website resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.


UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini naik Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Baca Juga: Kirim Paket Saat Libur Akhir Tahun? Simak Jadwal JNE, J&T, dan Pos Indonesia

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP 2026 telah dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk 11 sektor industri. Beberapa sektor tersebut antara lain industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di tiap kabupaten/kota. UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Tonton: Jejak Perbankan China di Balik Bencana Ekologis Sumatera

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:

No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1 Kab. Cilacap 2.773.184,00
2 Kab. Banyumas 2.474.598,99
3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
5 Kab. Kebumen 2.400.000,00
6 Kab. Purworejo 2.401.961,91
7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01
8 Kab. Magelang 2.607.790,00
9 Kab. Boyolali 2.537.949,00
10 Kab. Klaten 2.538.691,00
11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00
13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14 Kab. Sragen 2.337.700,00
15 Kab. Grobogan 2.399.186,00
16 Kab. Blora 2.345.695,00
17 Kab. Rembang 2.386.305,00
18 Kab. Pati 2.485.000,00
19 Kab. Kudus 2.818.585,00
20 Kab. Jepara 2.756.501,00
21 Kab. Demak 3.122.805,00
22 Kab. Semarang 2.940.088,00
23 Kab. Temanggung 2.397.000,00
24 Kab. Kendal 2.992.994,00
25 Kab. Batang 2.708.520,00
26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00
27 Kab. Pemalang 2.433.254,00
28 Kab. Tegal 2.484.162,00
29 Kab. Brebes 2.400.350,47
30 Kota Magelang 2.429.285,00
31 Kota Surakarta 2.570.000,00
32 Kota Salatiga 2.698.273,24
33 Kota Semarang 3.701.709,00
34 Kota Pekalongan 2.700.926,00
35 Kota Tegal 2.526.510,00
  Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07
Baca Juga: PT Pos Indonesia Perluas Layanan Penyaluran BLT Kesra di Palembang 

Biaya KHL lebih besar dibandingkan UMP 

Meski UMP Jateng 2026 naik tinggi, tapi masih di bawah KHL. Artinya, UMP Jateng belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis metode terbaru penghitungan KHL di Indonesia. KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak.

Ke depan, KHL akan menjadi acuan utama dalam penetapan UMP di 38 provinsi. Kebijakan ini dinilai membuat kenaikan upah minimum lebih adil dan fleksibel karena menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah, tidak lagi disamaratakan seperti skema kenaikan UMP serentak pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam metode terbaru ini, Kemnaker mengadopsi standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga. Komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Dengan pendekatan ini, penghitungan KHL mencerminkan kondisi riil biaya hidup di setiap daerah. Hal ini sekaligus menjawab tuntutan pekerja agar penetapan upah minimum lebih manusiawi dan berbasis kebutuhan hidup nyata.

Hasil penghitungan menunjukkan KHL tertinggi berada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511 per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,4 juta per bulan.

Sementara itu, disparitas cukup besar terlihat di beberapa daerah lain. Di DI Yogyakarta, KHL tercatat mencapai Rp 4.604.982 per bulan, lebih dari dua kali lipat UMP Yogyakarta 2025 yang hanya Rp 2.264.080. Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah, dengan KHL Rp 3.512.997 per bulan, sedangkan UMP 2025 hanya Rp 2.169.349.

Adapun rumus penghitungan KHL yang digunakan Kemnaker adalah sebagai berikut: KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja..

.

UMP 2026 Sudah Ditetapkan, DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,7 Juta
© 2025 Konten oleh Kontan
.

Selanjutnya: Hari Besar 27 Desember: Momen Pengakuan Kedaulatan RI, Epidemi, hingga Kebun Binatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: