JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) divonis merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun terkait kasus korupsi penyalahgunaan jaringan 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Meski begitu, emiten halo-halo ini berencana untuk melunasi uang pengganti kerugian negara tersebut. Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya menyebut, pembayaran kerugian negara tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ISAT. Di situ, manajemen bertanggung jawab atas tindakan beberapa oknum. ISAT pun menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki perusahaan. Padahal, dana tersebut bisa dikatakan tak sedikit. Apalagi, ISAT tercatat memiliki rasio utang yang tinggi. Namun hal itu dikesampingkan karena perseroan merasa wajib menyelesaikan permasalahan.
Analis:Lunasi kerugian negara, ISAT beritikad baik
JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) divonis merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun terkait kasus korupsi penyalahgunaan jaringan 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Meski begitu, emiten halo-halo ini berencana untuk melunasi uang pengganti kerugian negara tersebut. Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya menyebut, pembayaran kerugian negara tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ISAT. Di situ, manajemen bertanggung jawab atas tindakan beberapa oknum. ISAT pun menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki perusahaan. Padahal, dana tersebut bisa dikatakan tak sedikit. Apalagi, ISAT tercatat memiliki rasio utang yang tinggi. Namun hal itu dikesampingkan karena perseroan merasa wajib menyelesaikan permasalahan.