JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mengaku nama kliennya tercantum dalam daftar penyumbang dana kampanye Pemilihan Presiden pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tahun 2009 lalu. Padahal lanjut Handika, kliennya tak turut menyumbang dana tersebut "Jadi itu cuma salah satu nama yang dicatut dia (tim SBY-Boediono) sebagai penyumbang kampanye. Padahal tidak ada sumbangan itu," kata Honggo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014). Handika juga mengaku, nama Anas ada dalam daftar penyumbang dana kampanye dengan besaran dana sebesar Rp 50 juta. Namun, tidak hanya Anas, ada 42 nama fiktif lainnya yang tercantum dalam daftar penyumbang dana kampanye tersebut.
Anas ada di daftar penyumbang fiktif kampanye 2009
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mengaku nama kliennya tercantum dalam daftar penyumbang dana kampanye Pemilihan Presiden pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tahun 2009 lalu. Padahal lanjut Handika, kliennya tak turut menyumbang dana tersebut "Jadi itu cuma salah satu nama yang dicatut dia (tim SBY-Boediono) sebagai penyumbang kampanye. Padahal tidak ada sumbangan itu," kata Honggo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014). Handika juga mengaku, nama Anas ada dalam daftar penyumbang dana kampanye dengan besaran dana sebesar Rp 50 juta. Namun, tidak hanya Anas, ada 42 nama fiktif lainnya yang tercantum dalam daftar penyumbang dana kampanye tersebut.