JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berencana akan melakukan sejumlah upaya hukum terkait bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik). Tidak terkecuali mempidanakan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ada yang ganjil betul dengan sprindik bocor itu. Saya pikir kami tunggulah satu atau dua hari ini," kata kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya saat dihubungi, Minggu (24/2). Menurutnya, sejauh ini dirinya bersama Anas terus berdiskusi perihal segala kemungkinan yang dapat dilakukan. Bocornya sprindik merupakan hal serius dan banyak kalangan yang menyoroti perihal ini. "'Ini bisa jadi delik jabatan, karena proses pembuatan sprindik itu kan di atas sumpah jabatan. Kami akan diskusi lagi," ujarnya.
Anas akan permasalahkan kebocoran sprindik
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berencana akan melakukan sejumlah upaya hukum terkait bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik). Tidak terkecuali mempidanakan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ada yang ganjil betul dengan sprindik bocor itu. Saya pikir kami tunggulah satu atau dua hari ini," kata kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya saat dihubungi, Minggu (24/2). Menurutnya, sejauh ini dirinya bersama Anas terus berdiskusi perihal segala kemungkinan yang dapat dilakukan. Bocornya sprindik merupakan hal serius dan banyak kalangan yang menyoroti perihal ini. "'Ini bisa jadi delik jabatan, karena proses pembuatan sprindik itu kan di atas sumpah jabatan. Kami akan diskusi lagi," ujarnya.