JAKARTA. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen mengakui bahwa kliennya pada hari ini telah menerima surat panggilan pemerisaan yang dilayangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. "Kalau sudah dipanggil, ya akan dipenuhi nanti. Tapi surat panggilan KPK ini akan kita pelajari dulu," kata Patra saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1) petang. Lebih lanjut Patra mengatakan, Anas dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor pada Selasa (7/1) pekan depan. Patra bilang, pihaknya akan mempelajari apakah surat panggilan tersebut apakah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.
Anas belum pastikan penuhi panggilan KPK
JAKARTA. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen mengakui bahwa kliennya pada hari ini telah menerima surat panggilan pemerisaan yang dilayangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. "Kalau sudah dipanggil, ya akan dipenuhi nanti. Tapi surat panggilan KPK ini akan kita pelajari dulu," kata Patra saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1) petang. Lebih lanjut Patra mengatakan, Anas dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor pada Selasa (7/1) pekan depan. Patra bilang, pihaknya akan mempelajari apakah surat panggilan tersebut apakah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.