Anas diajari Machfud soal "Siap Gantung di Monas"



JAKARTA. Yanto Sutrisno membenarkan bahwa mantan bosnya, Machfud Suroso lah yang mengajarkan Anas Urbaningrum untuk bersumpah berani digantung di Monas jika terbukti korupsi satu rupiah saja. Hal tersebut diungkapkan Yanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/8) malam. "Iya betul," kata Yanto saat dikonfirmasi Jaksa Yudi Kristiana soal sumpah Anas tersebut. Lebih Jauh menurut Yanto, hal itu ia ketahuinya lantaran Machfud sendiri yang bercerita kepadanya. "(Machfud bercerita) di mobil. Waktu jalan ke rumah Pak Anas," pungkasnya. Dia juga mengaku pernah diceritakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras tersebut bahwa perusahaannya tidak akan mendapatkan proyek tanpa Anas. "Mulai tahun 2010, proyek Hambalang semuanya dari Pak Anas," tambah dia. Namun menurut Yanto, Machfud juga sempat menyesal mengenal Anas lantaran pada akhirnya juga terseret kasus Hambalang. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus tersebut. Adapun perusahaannya tersebut merupakan subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Pada 9 Maret 2012, ketika nama Anas mulai dikaitkan dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat. Bahkan, Anas menyatakan siap digantung di Monas jika ia menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang. "Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/3) tahun 2012 lalu. Sementara Anas baru ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu. Anas telah didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan