Anas disebut terima gaji bulanan dari Grup Permai



JAKARTA. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tercatat menerima gaji Rp 20 juta per bulan dari perusahaan yang dikelola mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal itu disampaikan Yulianis ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/8).

"Gajinya Januari, Februari, Maret 2009, sebesar Rp 20 juta. Sampai April 2009 masih dapat gaji sebesar 20 juta tetapi dikembalikan dan setelah itu tidak mendapat gaji lagi," terang Yulianis.

Menurut Yulianis, setiap pengeluaran, termasuk gaji atas sepengetahuan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni. Dalam persidangan yang sama, Neneng mengatakan Anas sering datang kantor Nazar untuk menerima gajinya. "Pak Anas sering ke kantor minta dalam bentuk uang," ujar Neneng.


Meskipun menerima gaji, diakui Neneng, nama Anas tidak tercantum dalam struktur perusahaan. Neneng mengatakan, Anas justru merupakan salah satu pemilik dari perusahaan yang dikelola oleh Nazar. Neneng juga mengatakan bahwa suaminya bekerja untuk Anas.

Untuk diketahui, Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto