JAKARTA. Tak hanya dituntut penjara sampai 15 tahun, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Jika dihitung dengan kurs Rp 11.700 per dollar AS, Jaksa KPK meminta Anas mengganti rugi total lebih dari Rp 155 miliar. Permintaan ganti rugi ini menyusul setelah Jaksa KPK menuntut Anas dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Tuntutan ganti rugi dan penjara ini terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang.
Anas dituntut ganti kerugian negara Rp 155 miliar
JAKARTA. Tak hanya dituntut penjara sampai 15 tahun, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Jika dihitung dengan kurs Rp 11.700 per dollar AS, Jaksa KPK meminta Anas mengganti rugi total lebih dari Rp 155 miliar. Permintaan ganti rugi ini menyusul setelah Jaksa KPK menuntut Anas dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Tuntutan ganti rugi dan penjara ini terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang.