AKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik merupakan mahkota dari dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas menilai, dakwaan yang disusun jaksa bertujuan untuk menghilangkan hak politik tersebut. "Hemat terdakwa, inilah sesungguhnya puncak dan sekaligus mahkota dari dakwaan dan tuntutan politik JPU dengan tujuan agar terdakwa kehilangan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Anas saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9). Lebih lanjut menurut Anas, dakwaan dan tuntutan jaksa kental dengan aroma politik. Hal tersebut tercermin ketika surat tuntutan ditutup dengan kalimat politik yang mengimbau agar Anas rela berkorban seperti tokoh wayang Wisanggeni dalam konteks kontestasi Bharatayuda Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.
Anas: Jaksa ingin hak politik saya dihilangkan.
AKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik merupakan mahkota dari dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas menilai, dakwaan yang disusun jaksa bertujuan untuk menghilangkan hak politik tersebut. "Hemat terdakwa, inilah sesungguhnya puncak dan sekaligus mahkota dari dakwaan dan tuntutan politik JPU dengan tujuan agar terdakwa kehilangan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Anas saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9). Lebih lanjut menurut Anas, dakwaan dan tuntutan jaksa kental dengan aroma politik. Hal tersebut tercermin ketika surat tuntutan ditutup dengan kalimat politik yang mengimbau agar Anas rela berkorban seperti tokoh wayang Wisanggeni dalam konteks kontestasi Bharatayuda Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.