Anas: Jaksa ingin hak politik saya dihilangkan.



AKARTA.  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik merupakan mahkota dari dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas menilai, dakwaan yang disusun jaksa bertujuan untuk menghilangkan hak politik tersebut.

"Hemat terdakwa, inilah sesungguhnya puncak dan sekaligus mahkota dari dakwaan dan tuntutan politik JPU dengan tujuan agar terdakwa kehilangan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Anas saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9).

Lebih lanjut menurut Anas, dakwaan dan tuntutan jaksa kental dengan aroma politik. Hal tersebut tercermin ketika surat tuntutan ditutup dengan kalimat politik yang mengimbau agar Anas rela berkorban seperti tokoh wayang Wisanggeni dalam konteks kontestasi Bharatayuda Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.


Dalam kalimat penutupnya kata Anas, Jaksa menyebutkan bahwa meski Anas tidak bisa ikut dalam kontestasi tersebut, tetapi pengorbanannya menjadikan keunggulan Pandawa dalam perang Bharatayuda.

"Sayang sekali tidak dijelaskan apa yang dimaksud sebagai perang Bharatayuda Pilpres 2014 dan siapa yang dimaksud dengan kemenangan Pandawa dalam konteks tersebut. Tidak dijelaskan pula tentang Kurawa pada perang Bharatayuda termasuk bagaimana proses perangnya dan bagaimana Pandawa bisa mendapatkan kemenangan," imbuh Anas.

"Yang teramat jelas adalah nasihat politik itu sangat bermakna dan menjadi penutup dakwaan politik yang sempurna," tambah dia.

Seperti diketahui, JPU pada KPK menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti  sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa