JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lain-lainnya. Tetapi Anas juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Tiga di antara kasus yang berkaitan dengan TPPU Anas Urbaningrum adalah kasus Hambalang, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Airlangga, dan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi (pabrik), riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung. Dikonfirmasi tiga tindak pidana asal dari TPPU yang dituduhkan kepadanya, Anas mengaku belum tahu. "Sampai hari ini saya juga belum tahu," kata Anas dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan tersangka di KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014) malam.
Anas juga dijerat TPPU proyek vaksi flu burung
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lain-lainnya. Tetapi Anas juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Tiga di antara kasus yang berkaitan dengan TPPU Anas Urbaningrum adalah kasus Hambalang, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Airlangga, dan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi (pabrik), riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung. Dikonfirmasi tiga tindak pidana asal dari TPPU yang dituduhkan kepadanya, Anas mengaku belum tahu. "Sampai hari ini saya juga belum tahu," kata Anas dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan tersangka di KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014) malam.