JAKARTA. Hubungan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras sangat dekat. Melalui perusahaan milik Machfud tersebut, Anas fee proyek-proyek, termasuk proyek Hambalang yang dikerjakan oleh PT Dutasari Citralaras. Hal ini diungkapkan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wiyaja dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (29/8). Lebih lanjut menurut Roni, Machfud mengenal Anas sejak tahun 2004 silam. Sejak itu, keduanya hampir setiap pekan bertemu. Karena kedekatan tersebut ungkap Roni, Machfud kerap menyumbangkan uang untuk Anas. "Hampir seminggu sekali, seminggu dua kali kan rutin. Dari semua kegiatan Pak Anas ada Pak Machfud ngomong mau bantu, ngasih," kata Roni. Pada tahun 2008, dirinya bersama Machfud membentuk perusahaan yang diberi nama PT Dutasari Citralaras. Tidak hanya Machfud dan Roni, dalam akta kepemilikan saham perusahaan tersebut, terdapat pula nama istri Anas, Athiyyah Laila yang menjabat sebagai komisaris. Sementara Machfud sebagai Direktur Utama dan Roni sebagai Direktur Operasional. Belakangan, PT Msons Capital, perusahaan milik Munadi Herlambang juga masuk dalam daftar kepemilikan saham perusahaan tersebut. Awalnya kata Roni, perusahaan ini dibentuk untuk membangun hutel di Yogyakarta dan Surabaya. Namun, rencana tersebut hingga kini tidak terealisasi. Hingga akhirnya, PT Dutasari Citralaras mendapatkan proyek mekanikal elektrikal sebesar Rp 324 miliar pada tahun 2010 sebagai subkontraktor dari KSO PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Pada Tahun 2011, Roni mengaku diperintahkan Machfud untuk menghilangkan nama Athiyyah dalam daftar kepemilikan perusahaan tersebut. Saat itu, kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games di Palembang mulai mencuat dan menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Menurut Roni, ia diperintahkan Machfud untuk segera menghubungi notaris yang bisa menghilangkan nama Athiyyah. Menurut Roni penghilangan nama Athiyyah merupakan bagian rekayasa Machfud dan Anas. "Rekayasa dibuat untuk menutupi audit BPK dan KPK," imbuh Roni. Meski nama Athiyyah sempat tercantum dalam bagian pemilik perusahaan, Roni mengaku Athiyyah tak sepeser pun merima keuntungan perusahaan. Keuntungan perusahaan kata Roni, malah diterima oleh Anas.
Anas manfaatkan nama istri untuk terima uang
JAKARTA. Hubungan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras sangat dekat. Melalui perusahaan milik Machfud tersebut, Anas fee proyek-proyek, termasuk proyek Hambalang yang dikerjakan oleh PT Dutasari Citralaras. Hal ini diungkapkan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wiyaja dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (29/8). Lebih lanjut menurut Roni, Machfud mengenal Anas sejak tahun 2004 silam. Sejak itu, keduanya hampir setiap pekan bertemu. Karena kedekatan tersebut ungkap Roni, Machfud kerap menyumbangkan uang untuk Anas. "Hampir seminggu sekali, seminggu dua kali kan rutin. Dari semua kegiatan Pak Anas ada Pak Machfud ngomong mau bantu, ngasih," kata Roni. Pada tahun 2008, dirinya bersama Machfud membentuk perusahaan yang diberi nama PT Dutasari Citralaras. Tidak hanya Machfud dan Roni, dalam akta kepemilikan saham perusahaan tersebut, terdapat pula nama istri Anas, Athiyyah Laila yang menjabat sebagai komisaris. Sementara Machfud sebagai Direktur Utama dan Roni sebagai Direktur Operasional. Belakangan, PT Msons Capital, perusahaan milik Munadi Herlambang juga masuk dalam daftar kepemilikan saham perusahaan tersebut. Awalnya kata Roni, perusahaan ini dibentuk untuk membangun hutel di Yogyakarta dan Surabaya. Namun, rencana tersebut hingga kini tidak terealisasi. Hingga akhirnya, PT Dutasari Citralaras mendapatkan proyek mekanikal elektrikal sebesar Rp 324 miliar pada tahun 2010 sebagai subkontraktor dari KSO PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Pada Tahun 2011, Roni mengaku diperintahkan Machfud untuk menghilangkan nama Athiyyah dalam daftar kepemilikan perusahaan tersebut. Saat itu, kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games di Palembang mulai mencuat dan menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Menurut Roni, ia diperintahkan Machfud untuk segera menghubungi notaris yang bisa menghilangkan nama Athiyyah. Menurut Roni penghilangan nama Athiyyah merupakan bagian rekayasa Machfud dan Anas. "Rekayasa dibuat untuk menutupi audit BPK dan KPK," imbuh Roni. Meski nama Athiyyah sempat tercantum dalam bagian pemilik perusahaan, Roni mengaku Athiyyah tak sepeser pun merima keuntungan perusahaan. Keuntungan perusahaan kata Roni, malah diterima oleh Anas.