Anas meminta KPK tunda penyidikan kasusnya



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda penyidikannya dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang. Ia beralasan persoalan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya masih diperiksa komite etik.

“Ada kemungkinan pemeriksaan ini terkait bocornya sprindik di level pimpinan, maka saya meminta supaya integritas pemeriksaan terjaga sebaiknya penyidikan ditunda saja,” kata Firman Wijaya saat ditemui di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Pria yang mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Anas itu datang dengan membawa surat untuk pimpinan KPK dan pimpinan Komite Etik. Ia meminta agar penyidikan kliennya baru dimulai kembali setelah keluar hasil investigasi komite etik pimpinan Anies Baswedan.


Meskipun pihak KPK telah menegaskan kalau persoalan etik dan kasus Hambalang yang menjerat Anas adalah dua hal yang berbeda, tetapi Firman bersikukuh kalau keduanya berkaitan.

“Demi integritas, sementara itu (dihentikan saja) sampai komite etik selesai, imbuhnya.

Firman berasalan sekarang komite etik sedang memeriksa apa yang terjadi dalam proses rangkaian penetapan Anas sebagai tersangka. Kata dia, hal penundaan penting untuk dilakukan mengingat substansi penyidikan kasus yang menjerat Anas juga menjadi fokus tugas Komite Etik. Ia pun membantah kalau permintaan penundaan ini diajukan lantaran Anas sudah mendapatkan panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang pada Jumat (22/2) pekan. Meski belum menjadwalkan pemeriksaan, tetapi pihak KPK telah menegaskan akan segera menuntaskan kasus tersebut. Sementara itu komite etik yang bertugas menelusuri oknum pembocor draft sprindik atas nama Anas sendiri baru akan akan mulai bekerja pada pekan depan. Menurut Ketua Komite Etik Anies Baswedan rencana permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi akan dimulai pada Rabu (6/3) nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie