Anas minta didoakan agar memiliki hotel



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Pemeriksaan kali ini pun berjalan singkat, hanya sekitar empat jam.

Anas keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Sekeluarnya Anas tersebut, awak media sontak mengerumuni Anas dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut.

Ketika ditanyai wartawan apakah Anas memiliki aset berupa hotel di Bali, Anas mmalah minta didoakan agar 20 atau 30 tahun lagi dirinya memiliki hotel tersebut.


"Di Bali ada banyak hotel, ada hotel bintang 5, bintang 4, hotel melati juga ada. Doakan saja 20 tahun lagi atau 30 tahun lagi sampeyan doakan saja mudah-mudahan," kata Anas kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/3).

Sebelumnya, sebelum menjalani pemeriksaan Anas juga ditanyai komentar terkait penyitaan aset dan harta kekayaannya oleh KPK. Terlebih aset berupa lahan di Yogyakarta atas nama mertuanya, Attabik Ali, yang disita KPK minggu lalu. Anas mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun Anas membantah jika dikatakan lahan tersebut merupakan pemberian Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Seperti diketahui, pada Jumat (7/3) minggu lalu KPK menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makasar C9/22, Duret Sawit, Jakarta. Selain itu, KPK menyita dua bidang tanah di  Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali. Diketahui Attabik Ali merupakan orang tua dari istri Anas, Athiyyah Laila atau dengan kata lain merupakan mertua Anas.

Kemudian, KPK juga turut menyita tiga bidang tanah di Desa  Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina AZ. Dina sendiri diketahui merupakan anak dari Attabik Ali.

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Rabu (5/3). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa ejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia