JAKARTA. Terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang Muhammad Nazaruddin mengaku pernah diperintahkan Anas Urbaningrum untuk menghilangkan sejumlah dokumen penting usai dilaksanakannya Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010 silam. Dokumen penting tersebut, yakni berupa dokumen keuangan milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Fraksi Partai Demokrat serta yang terkait kantong-kantong bisnis yang dibentuk oleh Anas dan Nazar. Hal tersebut diungkapkan Nazar saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/8).
Anas minta Nazar untuk hilangkan barang bukti
JAKARTA. Terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang Muhammad Nazaruddin mengaku pernah diperintahkan Anas Urbaningrum untuk menghilangkan sejumlah dokumen penting usai dilaksanakannya Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010 silam. Dokumen penting tersebut, yakni berupa dokumen keuangan milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Fraksi Partai Demokrat serta yang terkait kantong-kantong bisnis yang dibentuk oleh Anas dan Nazar. Hal tersebut diungkapkan Nazar saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/8).