JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,88 miliar. Anas disebut menyembunyikan harta kekayaannya dari uang hasil korupsi. Jaksa memaparkan, uang tersebut digunakan Anas untuk membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 690 meter persegi (m2) di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit dan di Jalan Selat Makassar Nomor 22. Jaksa juga menyebut Anas membeli dua bidang tanah seluas 200 m2 di Jalan DI Pandjaitan, Yogyakarta dan tanah seluas 7.870 m2 di Jalan DI Pandjaitan, Yogyakarta, serta dua bidang tanah di Panggung Harjo, Sewon, Yogyakarta seluas 280 m2 dan 389 m2. "Pembelian tanah diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5). Padahal, kata Jaksa, Anas hanya memiliki penghasilan sebesar Rp 194 juta dan tunjangan sebesar Rp 399 juta sebagai anggota DPR periode 2009 hingga 2014.Adapun, sumber uang untuk pembelanjaan tersebut berasal dari sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar US$ 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Permai Group oleh Yulianis, dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek. Uang tersebut juga berasal dari fee proyek-proyek dari APBN yang dihimpun dari Permai Grup dan kantong-kantong dana lainnya. Atas perbuatannya, Anas dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Anas pakai sisa uang kongres PD untuk beli lahan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,88 miliar. Anas disebut menyembunyikan harta kekayaannya dari uang hasil korupsi. Jaksa memaparkan, uang tersebut digunakan Anas untuk membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 690 meter persegi (m2) di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit dan di Jalan Selat Makassar Nomor 22. Jaksa juga menyebut Anas membeli dua bidang tanah seluas 200 m2 di Jalan DI Pandjaitan, Yogyakarta dan tanah seluas 7.870 m2 di Jalan DI Pandjaitan, Yogyakarta, serta dua bidang tanah di Panggung Harjo, Sewon, Yogyakarta seluas 280 m2 dan 389 m2. "Pembelian tanah diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5). Padahal, kata Jaksa, Anas hanya memiliki penghasilan sebesar Rp 194 juta dan tunjangan sebesar Rp 399 juta sebagai anggota DPR periode 2009 hingga 2014.Adapun, sumber uang untuk pembelanjaan tersebut berasal dari sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar US$ 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Permai Group oleh Yulianis, dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek. Uang tersebut juga berasal dari fee proyek-proyek dari APBN yang dihimpun dari Permai Grup dan kantong-kantong dana lainnya. Atas perbuatannya, Anas dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.