JAKARTA. Status Anas Urbaningrum akhirnya jelas. Berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali, termasuk hari ini (22/2), KPK menetapkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkatian dengan perencanaan pembangungan sport center di Hambalang dan/atau proyek lainnya. Orang yang disebut dengan inisial AU tak lain adalah Anas Urbaningrum. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 A atau B atau pasal 11 UU No. 31 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 2001, tentang pemberantasan Korupsi. "Pasal tersebut secara khusus menyebut tentang penerimaan hadiah atau janji," terang Johan Budi, Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya Jumat malam (22/2). Johan menegaskan bahwa KPK independen dalam kasus ini. Artinya, penetapan status tersangka untuk Anas itu bukan merupakan pesanan atau intervensi pihak tertentu. KPK mengambil keputusan itu semata karena mereka telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Penyidik KPK juga telah mengantongi surat perintah penyidikan yang ditandatangani Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu terbit tanggal hari ini, 22 Februari 2013. Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Seperti pernah ditulis oleh KONTAN, Anas diduga telah menerima mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD sekitar tahun 2009. Mobil itu disebut-sebut diberikan oleh pemenang tender proyek Hambalang, yakni KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Namun, hal tersebut sudah berkali-kali dibantah oleh yang Ketua Umum Partai Demokrat itu. Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Anas mengaku membeli mobil itu seharga Rp 670 juta kepada mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dengan cara mencicil. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria yang mundur dari Senayan sejak 23 Juli 2010 itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Johan, surat cegah tersebut mulai berlaku pada hari ini (22/2) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anas resmi jadi tersangka kasus Hambalang
JAKARTA. Status Anas Urbaningrum akhirnya jelas. Berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali, termasuk hari ini (22/2), KPK menetapkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkatian dengan perencanaan pembangungan sport center di Hambalang dan/atau proyek lainnya. Orang yang disebut dengan inisial AU tak lain adalah Anas Urbaningrum. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 A atau B atau pasal 11 UU No. 31 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 2001, tentang pemberantasan Korupsi. "Pasal tersebut secara khusus menyebut tentang penerimaan hadiah atau janji," terang Johan Budi, Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya Jumat malam (22/2). Johan menegaskan bahwa KPK independen dalam kasus ini. Artinya, penetapan status tersangka untuk Anas itu bukan merupakan pesanan atau intervensi pihak tertentu. KPK mengambil keputusan itu semata karena mereka telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Penyidik KPK juga telah mengantongi surat perintah penyidikan yang ditandatangani Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu terbit tanggal hari ini, 22 Februari 2013. Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Seperti pernah ditulis oleh KONTAN, Anas diduga telah menerima mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD sekitar tahun 2009. Mobil itu disebut-sebut diberikan oleh pemenang tender proyek Hambalang, yakni KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Namun, hal tersebut sudah berkali-kali dibantah oleh yang Ketua Umum Partai Demokrat itu. Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Anas mengaku membeli mobil itu seharga Rp 670 juta kepada mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dengan cara mencicil. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria yang mundur dari Senayan sejak 23 Juli 2010 itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Johan, surat cegah tersebut mulai berlaku pada hari ini (22/2) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News