Anas sebut jaksa mengadili 1/3 Kongres Demokrat



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan bahwa sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengadili peristiwa politik demokrasi yakni Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Bahkan menurut Anas, JPU dalam dakwaannya jelas mengadili satu pertiga kongres tersebut.

"Meski pun JPU menyatakan dalam surat tuntutannya bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres. Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan Kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Anas, saat membacakan nota pembelaan (pledoil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9).

Lebih lanjut menurut Anas, JPU seharusnya juga menuntut kontestan calon Ketua Umum Partai Demokrat lainnya, yakni Marzuki Alie dan Andi Alifian Mallarangeng karena keduanya saat itu merupakan penyelenggara negara.


"Semua tahu da  sudah menjadi rahasia umum bahwa proses konsolidasi dan oenggalangan dalam pemenangan menggunakan cara dan pendekatan yang sam," tambah dia.

Menurut Anas, penerimaan-penerimaan oleh para peserta calon Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, bukan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, melainkan sebagai calon ketua umum.

"Karena semua hal tersebut tidak ada kaiatannya dengan posisi, kekuatan, dan kewenangan sebagai penyelenggara negara tetapi sebagai kader partai yang dipandang layak untuk dimajukan dalam kompetisi kepemimpinan puncak Partai Demokrat," tuturnya.

Seperti diketahui, JPU pada KPK menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti  sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa