JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan bahwa sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengadili peristiwa politik demokrasi yakni Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Bahkan menurut Anas, JPU dalam dakwaannya jelas mengadili satu pertiga kongres tersebut. "Meski pun JPU menyatakan dalam surat tuntutannya bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres. Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan Kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Anas, saat membacakan nota pembelaan (pledoil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9). Lebih lanjut menurut Anas, JPU seharusnya juga menuntut kontestan calon Ketua Umum Partai Demokrat lainnya, yakni Marzuki Alie dan Andi Alifian Mallarangeng karena keduanya saat itu merupakan penyelenggara negara.
Anas sebut jaksa mengadili 1/3 Kongres Demokrat
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan bahwa sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengadili peristiwa politik demokrasi yakni Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Bahkan menurut Anas, JPU dalam dakwaannya jelas mengadili satu pertiga kongres tersebut. "Meski pun JPU menyatakan dalam surat tuntutannya bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres. Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan Kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Anas, saat membacakan nota pembelaan (pledoil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9). Lebih lanjut menurut Anas, JPU seharusnya juga menuntut kontestan calon Ketua Umum Partai Demokrat lainnya, yakni Marzuki Alie dan Andi Alifian Mallarangeng karena keduanya saat itu merupakan penyelenggara negara.