JAKARTA. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Winantuningtyastiti mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah tidak menerima gaji karena telah diberhentikan sejak tahun 2010 lalu. "Oh enggak, enggak. Sudah enggak (terima gaji). Sudah diberhentikan. 2010 sudah diberhentikan," ujar Winantuningtyastiti seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Jumat (21/11). Lebih lanjut Winantuningtyastiti pun mengungkapkan, selama menjabat sebagai anggota DPR Komisi IV, penghasilan Anas setiap bulannya mencapai Rp 17 juta. Namun, penghasilan tersebut di luar tunjangan yang diterima Anas.
Anas sudah tidak terima gaji sejak 2010
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Winantuningtyastiti mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah tidak menerima gaji karena telah diberhentikan sejak tahun 2010 lalu. "Oh enggak, enggak. Sudah enggak (terima gaji). Sudah diberhentikan. 2010 sudah diberhentikan," ujar Winantuningtyastiti seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Jumat (21/11). Lebih lanjut Winantuningtyastiti pun mengungkapkan, selama menjabat sebagai anggota DPR Komisi IV, penghasilan Anas setiap bulannya mencapai Rp 17 juta. Namun, penghasilan tersebut di luar tunjangan yang diterima Anas.