Anas sudah tidak terima gaji sejak 2010



JAKARTA. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Winantuningtyastiti mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah tidak menerima gaji karena telah diberhentikan sejak tahun 2010 lalu.

"Oh enggak, enggak. Sudah enggak (terima gaji). Sudah diberhentikan. 2010 sudah diberhentikan," ujar Winantuningtyastiti seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Jumat (21/11).

Lebih lanjut Winantuningtyastiti pun mengungkapkan, selama menjabat sebagai anggota DPR Komisi IV, penghasilan Anas setiap bulannya mencapai Rp 17 juta. Namun, penghasilan tersebut di luar tunjangan yang diterima Anas.


Seperti diketahui, Winantuningtyastiti hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anas terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan (Pusdiklat) olahraga Hambalang. Dirinya mengaku, penyidik KPK hanya menanyakan seputar tugas-tugas Anas selama menjadi anggota dewan.

Dalam kasus ini, Anas diduga menerima gratifikasi berupa voucher terkait pemilihannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat yang diikuti tiga calon, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dan Anas sendiri.

Anas pun diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier yang diduga berasal dari salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek Hambalang. Mobil tersebut kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan