JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah disusun oleh jaksa. Surat dakwaan tersebut kata Anas, disusun oleh mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin. Saat membacakan nota keberatannya (eksepsi), Anas mengaku telah mempelajari dan membaca secara detail dakwaan tersebut. Ia mengaku paham kata demi kata dan kalimat demi kalimat yang ada dalam surat dakwaan itu. Namun demikian, ia mengaku tidak mengerti substansi dari dakwaan itu. "Saya tidak berhasil memahami apa substansinya dakwaan termasuk dalil-dalilnya," kata Anas dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/6).
Anas: Surat dakwaan saya disusun oleh Nazaruddin
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah disusun oleh jaksa. Surat dakwaan tersebut kata Anas, disusun oleh mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin. Saat membacakan nota keberatannya (eksepsi), Anas mengaku telah mempelajari dan membaca secara detail dakwaan tersebut. Ia mengaku paham kata demi kata dan kalimat demi kalimat yang ada dalam surat dakwaan itu. Namun demikian, ia mengaku tidak mengerti substansi dari dakwaan itu. "Saya tidak berhasil memahami apa substansinya dakwaan termasuk dalil-dalilnya," kata Anas dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/6).