Anas Urbangingrum penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1). Anas akan menjalani pemeriksaan dalam sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.Sejumlah aparat kepolisian bersiaga untuk menjaga kedatanga Anas. Bahkan, polisi membuat border di sisi kanan dan kiriĀ  jalan masuk menuju tangga pintu utama KPK untuk mengahalangi agar tidak terlalu banyak wartawan yang berdesak-desakan.Anas tiba di Kantor KPK sekitar pukul 13.40 WIB dengan mengenakan seragam organisasi masyarakat yang dibentuknya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Saat memasuki jalan menuju tangga pintu utama KPK, Anas pun terlihat datang seorang diri. Belakangan diketahui, dirinya didampingi anggota DPR Komisi IX Gede Pasek Suardika yang berdiri dibelakangnya saat Anas memberikan keterangan kepada wartawan."Terima kasih teman-teman sekalian, maaf lama menunggu. Sesuai yang tadi saya sampaikan, saya tidak lupa alamat KPK di Rasuna Said," kata Anas kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).Tidak banyak yang diucapkan Anas terkait pemeriksaannya hari ini. Anas malah mencoba mencairkan suasana yang terasa sedikit tegang. "Yang kedua, kalau ada yang bilang Anas tidak mau dipanggil KPK memang tidak mau, karena nama saya Anas, jangan dipanggil KPK. Istri saya manggilnya abah, teman-teman ada yang manggilnya mas," tambah dia.Lebih lanjut ketika Anas ditanyai awak media apakah dirinya siap ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan hari ini, Anas pun enggan menjawab. Dia memilih berjalan perlahan menerobos kerumunan wartawan.Ini kali pertama Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka sejak ditetapkan sebagai sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan. Sebelumnya, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan Anas pada 31 Juli 2013 lalu. Namun Anas tak hadir lantaran sakit. Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Anas pada 7 Januari 2014 lalu. Anas dianggap mangkir karena tidak memenuhi panggilan tersebut.Anas malah mengirimkan pendukungnya, yakni Juru Bicara Organisasi Masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ke KPK, Ma'mun Murod bersama pengacara Anas. Menurut Ma'mun, Anas masih mempertanyakan sangkaan penerimaan gratifikasi dalam 'proyek-proyek lainnya' tersebut. Bahkan, menurut tim pengacara Anas, redaksional surat pemanggilannya tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Mangkirnya Anas Urbaningrum sempat membuat panas hubungan antara para pendukungnya dengan KPK. Pendukung Anas bahkan meyebut KPK arogan dalam menjalankan proses hukum terhadap Anas. Pendukung Anas juga menuding kasus Anas sarat nuansa politis ketimbang penegakan hukum. Menanggapi hal tersebut, KPK menyarankan agar Anas menempuh jalur hukum jika menganggap adanya kecacatan dalam Sprindik Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie