JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah seluruh isi dakwaan dalam sidang pertama kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11). Anas menyangkal menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk para pendukungnya dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu. "Sejauh menyangkut Anas, adalah bagian dari dakwaan itu adalah imajiner," ujar Anas saat dihubungi Kamis sore. Anas menyatakan dirinya siap membuktikan semua tuduhan itu di pengadilan. "Saya tetap yakin bahwa kebenaran pangkatnya lebih tinggi dari tuduhan meskipun dirancang secanggih apa pun juga," ucap Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini.
Anas Urbaningrum: Dakwaan Deddy Kusdinar imajiner!
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah seluruh isi dakwaan dalam sidang pertama kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11). Anas menyangkal menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk para pendukungnya dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu. "Sejauh menyangkut Anas, adalah bagian dari dakwaan itu adalah imajiner," ujar Anas saat dihubungi Kamis sore. Anas menyatakan dirinya siap membuktikan semua tuduhan itu di pengadilan. "Saya tetap yakin bahwa kebenaran pangkatnya lebih tinggi dari tuduhan meskipun dirancang secanggih apa pun juga," ucap Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini.