JAKARTA. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, siap menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan Anas dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang."Mas Anas sehat dan sudah siap besok," ujar pengacara Anas, Carel Ticualu, saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.Carel menjelaskan, dakwaan Anas terdiri dari dakwaan primer dan subsider. Anas didakwa menerima mobil Toyota Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres tahun 2010 di Bandung."Yang didakwakan kepada terdakwa sebelumnya, yaitu Rp 2,2 miliar diulang lagi, dimasukin lagi sama jaksanya. Padahal dalam persidangan tidak terbukti. Tapi enggak apa-apa, kita bisa bantah nanti," terangnya.Sebelumnya, Sadly Hasibuan, pengacara Anas, mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan, kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.Firman Wijaya, yang juga pengacara Anas, mengatakan bahwa Anas disebut menerima uang secara bertahap. Anas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam Undang-Undang Pencucian Uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anas Urbaningrum siap hadapi sidang perdana
JAKARTA. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, siap menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan Anas dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang."Mas Anas sehat dan sudah siap besok," ujar pengacara Anas, Carel Ticualu, saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.Carel menjelaskan, dakwaan Anas terdiri dari dakwaan primer dan subsider. Anas didakwa menerima mobil Toyota Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres tahun 2010 di Bandung."Yang didakwakan kepada terdakwa sebelumnya, yaitu Rp 2,2 miliar diulang lagi, dimasukin lagi sama jaksanya. Padahal dalam persidangan tidak terbukti. Tapi enggak apa-apa, kita bisa bantah nanti," terangnya.Sebelumnya, Sadly Hasibuan, pengacara Anas, mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan, kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.Firman Wijaya, yang juga pengacara Anas, mengatakan bahwa Anas disebut menerima uang secara bertahap. Anas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam Undang-Undang Pencucian Uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News