JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/1). Menurut Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas tidak hadir lantaran ketidakjelasan penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang. "Mas Anas sampai hari ini belum paham, kenapa dia disebut tersangka karena di sprindik (surat perintah penyidikan) ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya. Masalah kami di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah sprindik,” kata Ma’mun kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Anas Urbaningrum tak penuhi panggilan KPK
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/1). Menurut Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas tidak hadir lantaran ketidakjelasan penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang. "Mas Anas sampai hari ini belum paham, kenapa dia disebut tersangka karena di sprindik (surat perintah penyidikan) ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya. Masalah kami di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah sprindik,” kata Ma’mun kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).