JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat (14/3). Anas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (14/3). Setibanya Anas di Kantor KPK, Anas tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan membaca tas selempang. Anas datang juga dengan didampingi oleh pengacaranya Firman Wijaya.
Ketika ditanyai wartawan mengenai aset berupa lahan di Yogyakarta yang telah disita KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) yang menjeratnya, Anas mengaku belum mengetahuinya. "Kapan? Oh iya? Udah ya? Saya enggak tahu. Enggak tahu saya," kata Anas di Kantor KPK, Jumat pagi. Ketika dikonfirmasi wartawan apakah aset tersebut diatasnamakan mertuanya, Anas juga mengakatakan tidak tahu. Wartawan pun tak menyerah bertanya kepada Anas ihwal lahan tersebut apakah merupakan pemberian Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Namun, menapiknya. "Ah siapa bilang, enak aja. Gitu aja ya. Saya mau Jumat berkah dulu ya," singkat Anas. Seperti diketahui, pada Jumat (7/3) minggu lalu KPK menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makasar C9/22, Duret Sawit, Jakarta. Diketahui, rumah tersebut dijadikan sebagai markas organisasi masyarakat bentukannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Ini kali pertama lembaga antirasuah tersebut melakukan penyitaan aset Anas terkait kasus dugaan TPPU. Selain itu, terkait kasus ini juga KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali. Diketahui Attabik Ali merupakan orang tua dari istri Anas, Athiyyah Laila atau dengan kata lain merupakan mertua Anas. Kemudian, KPK juga turut menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina AZ. Dina sendiri diketahui merupakan anak dari Attabik Ali.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Rabu (5/3). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Anas diduga menerima hadiah berupa ejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan dirinya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan