JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ada TPPU-nya AU (Anas Urbaningrum) hari ini. Nanti diumumkan oleh Juru Bicara KPK saja," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (5/3). Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait penetapan inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut, Bambang enggan menjawab. Menurutnya Juru Bicara KPK Johan Budi yang akan menjelaskan hal itu.
Anas Urbaningrum tersangka TPPU
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ada TPPU-nya AU (Anas Urbaningrum) hari ini. Nanti diumumkan oleh Juru Bicara KPK saja," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (5/3). Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait penetapan inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut, Bambang enggan menjawab. Menurutnya Juru Bicara KPK Johan Budi yang akan menjelaskan hal itu.