Ancam Kesejahteraan Nelayan, Fraksi PKB Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak kebijakan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. 

Ketua DPP PKB, Daniel Johan menilai kebijakan ini dipastikan akan menghancurkan ekosistem laiut yang muaranya akan berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan. 

"Selain mengancam lingkungan hidup,  berbagai dampak sosial dapat ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir laut," ujar Daniel dalam keterangan diterima Kontan.co.id, Selasa (24/9). 


Daniel mengingatkan pada pemerintah bahwa banyak masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut. 

Menurutnya, penambangan pasir laut juga berpotensi memperparah dampak dari krisis iklim. 

"Ketika ekosistem laut rusak, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang rentan,” kata anggota Komisi IV DPR ini. 

Baca Juga: KKP Sebut Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi

Lebih lanjut, Daniel mengklaim sampai dengan aturan ini dikeluarkan, Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan tersebut. 

Bahkan, Komisi IV DPR juga tidak diberikan informasi terkait landasan dasar aturan ini dibuat. 

"Kami Komisi IV DPR tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan," ujarnya. 

Diketahui, kebijakan pasir laut resmi dilegalkan usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Isy. 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menuturkan bahwa pemberian izin ekspor itu hanya diperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan daya dukungan dan daya tampung ekosistem pesisir.

“Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada 2, yaitu peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Ekosistem pesisir. Jadi, lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya: MIND ID Pastikan Industri Alumunium Terintegrasi Dibangun di Mempawah

Menarik Dibaca: Tips Menuju Mental yang Sejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat