KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, Kamis (28/3). RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu. Dalam beleid ini memuat ancam pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal.
Ancam pidana bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, Kamis (28/3). RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu. Dalam beleid ini memuat ancam pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal.