KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tak ada toleransi bagi perusahaan yang belum membuat struktur dan skala upah hingga tenggat waktu yang diberikan pada 23 Oktober 2017. Perusahaan yang melanggar hal tersebut diancam mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan bilang pemerintah tak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang belum membuat struktur dan skala upah sesuai tenggat waktu yang ada. Dirinya menyatakan perusahaan tersebut diancam sanksi administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016. Ia menegaskan, sanksi yang diberikan paling ringan berupa teguran tertulis atau hingga yaang terberat berupa pembekuan kegiatan usaha. Namun hal ini kata dia harus melalui proses pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dulu.
Ancaman bagi perusahaan yang langgar aturan upah
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tak ada toleransi bagi perusahaan yang belum membuat struktur dan skala upah hingga tenggat waktu yang diberikan pada 23 Oktober 2017. Perusahaan yang melanggar hal tersebut diancam mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan bilang pemerintah tak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang belum membuat struktur dan skala upah sesuai tenggat waktu yang ada. Dirinya menyatakan perusahaan tersebut diancam sanksi administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016. Ia menegaskan, sanksi yang diberikan paling ringan berupa teguran tertulis atau hingga yaang terberat berupa pembekuan kegiatan usaha. Namun hal ini kata dia harus melalui proses pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dulu.