Ancaman Balasan AS ke UE, Perang Dagang Digital Trump Dimulai?



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengambil langkah balasan terhadap Uni Eropa (UE) terkait kebijakan pemajakan dan regulasi digital yang menyasar perusahaan teknologi asal AS. Ancaman tersebut mencakup kemungkinan pengenaan pembatasan baru maupun pungutan tambahan terhadap perusahaan Eropa yang beroperasi di pasar AS.

Bloomberg melaporkan, Rabu (17/12), United States Trade Representatives (USTR) menegaskan, AS siap menggunakan seluruh instrumen perdagangan yang dimiliki jika UE terus menerapkan kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap penyedia jasa asal AS. USTR menyebut kebijakan tersebut membatasi daya saing perusahaan Amerika di sektor jasa dan digital.

USTR menyinggung sejumlah perusahaan besar Eropa, seperti Accenture, Siemens, dan Spotify, sebagai pihak yang berpotensi terdampak jika langkah balasan diberlakukan. Selain itu, perusahaan seperti DHL Group, SAP, Amadeus IT Group, Capgemini, Publicis Groupe, dan Mistral AI disebut telah lama menikmati akses luas ke pasar AS.


Pemerintah AS saat ini tengah menyiapkan penyelidikan berdasarkan Section 301 dalam Undang-Undang Perdagangan 1974. Melalui mekanisme ini, Washington berpeluang memberlakukan sanksi dagang, termasuk tarif impor, terhadap mitra dagang yang dianggap merugikan AS.

Baca Juga: Trump Bakal Bahas Pelonggaran Aturan Ganja pada Hari Ini (18/12), Cek Dampaknya

Akar masalah

Perselisihan ini berakar dari langkah Uni Eropa yang agresif mengatur perusahaan teknologi besar AS, seperti Google, Meta, dan Amazon. AS menilai regulasi dan pajak digital UE berpotensi menghambat inovasi teknologi dan perdagangan non tarif.

Meski Uni Eropa belum memberlakukan pajak layanan digital secara menyeluruh di kawasan, sejumlah negara anggotanya telah menerapkan pungutan masing-masing. Prancis, misalnya, sejak 2019 mengenakan pajak sebesar 3% atas pendapatan iklan digital dan layanan daring tertentu. Italia, Austria, Spanyol, dan Inggris juga adopsi kebijakan serupa.

Komisi Eropa menegaskan, UE sejatinya merupakan pasar terbuka berbasis aturan yang diterapkan secara adil bagi semua perusahaan. Brussel menyatakan akan terus menegakkan regulasi digital untuk menciptakan persaingan yang setara, sembari tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah AS.

Baca Juga: Ekonomi Selandia Baru Kembali Tumbuh di Kuartal III-2025, Naik 1,3% YoY

Selanjutnya: IPO Superbank: Sentimen Positif Dorong Kinerja Grup Emtek

Menarik Dibaca: Isi Kebun Mini dengan Sayuran yang Bisa Dipanen Cepat, Ini Daftar Lengkapnya